Palangka Raya, Berita4terkini.com – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan tengah melaksanakan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (2/5) bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Prov. Kalteng yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu II Diana mewakili Inspektur Daerah Prov. Kalteng disambut oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Achmad Zaini, Inspektur Kota Palangka Raya Hambali, dan Sekretaris Inspektorat Kota Palangka Raya Muhamad Setiadi Hidayat.
Dalam pengantarnya, Inspektur Pembantu II Diana menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kedatangan Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Prov. Kalteng selaku organisasi perangkat daerah pembantu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melaksanakan salah satu fungsinya.
“Fungsi tersebut yaitu melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, diminta kepada Perangkat Daerah terkait dapat memberikan informasi dan data dukung yang diperlukan oleh tim pemeriksa, agar proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien sesuai jadwal yang direncanakan, sehingga hasil pemeriksaaan dapat membantu Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucapnya
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekda Kota Palangka Raya Achmad Zaini dalam sambutannya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, serta memerintahkan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memenuhi segala kebutuhan Tim Pemeriksa, baik keperluan data/dokumen dan keperluan lain untuk menunjang kegiatan pengawasan.
“Demi menjamin bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Palangka Raya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kota Palangka Raya juga sedang memfasilitasi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng, pada saat yang bersamaan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Prov. Kalteng ini,” bebernya.
“Berdasarkan pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*red/mmc)