
Palangka Raya, berita4terkini.com – Gubernur Agustiar Sabran mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI membuka acara Pelatihan Bagi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kalimantan Tengah yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Jumat (26/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih adalah bukti nyata bahwa semangat gotong-royong dan Falsafah Huma Betang tetap hidup dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kapasitas dan kompetensi para pengurusnya,” ucap Gubernur.
Pelatihan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta integritas pengurus koperasi, agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Saya harap melalui pelatihan ini, para pengurus mampu memahami dengan baik tata kelola koperasi, manajemen Keuangan, inovasi usaha, pemanfaatan teknologi digital, serta berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku,” pinta Gubernur.
Sebagaimana komitmen Pemprov Kalteng mendukung penuh penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi daerah, Gubernur mengajak seluruh pengurus untuk menanamkan semangat kebersamaan, menjaga kepercayaan anggota, serta menjadikan koperasi sebagai rumah besar yang melayani kebutuhan masyarakat.
Acara kemudian dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI Reda Manthovani. Dalam sambutannya, Reda mengatakan pihaknya berupaya mendorong para Kepala Daerah mendukung Koperasi di daerah masing-masing dengan mengimbau perusahaan-perusahaan di daerah membantu melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bagi koperasi-koperasi di wilayah masing-masing.
Kejaksaan Agung melalui Jamintel juga menerangkan peran serta mereka sebagai pihak yang akan membina, melakukan pengawasan, dan menjembatani koperasi Merah Putih dengan mitranya seperti BUMN agar bersedia menyediakan pasokan komoditas yang diperlukan Koperasi Merah Putih melalui petunjuk pelaksanaan yang jelas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang turut hadir dalam acara tersebut menerangkan fungsi utama kejaksaan melakukan pendampingan dan edukasi terutama terkait dengan penegakan hukum mendukung ideologi, politik dan ekonomi termasuk hubungannya dengan Koperasi Merah Putih.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI Ahmad Zabadi yang menekankan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Kemenkop telah mendandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Agung diwakili Jamintel.
“Kita patut bersyukur dari awal Kejaksaan mengawal, membersamai teman-teman Satgas Koperasi Desa Merah Putih dan menajemen pengurus menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Koperasi Merah Putih,” tuturnya.
Kemenkop sendiri akan melakukan pendampingan bussiness asistant yang membantu Koperasi Merah Putih menyusun bisnis plan, akses pendanaan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan edukasi berbasis digital (cashless).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur dan Jamintel menyerahkan bantuan modal usaha dari PT Best Agro Grup masing-masing senilai Rp 200 juta dan dari PT Antam sebesar masing-masing Rp 25 juta bagi beberapa Koperasi Desa Merah Putih di Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Lamandau, Kapuas dan Pulang Pisau. (Red)