
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus bersama DPRD Kabupaten Mura melakukan rapat pembahasan terkait penetapan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun yang dilaksanakan di ruang rapat pleno DPRD setempat, Selasa (24/6/2025).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah dan turut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah dan sejumlah Anggota DPRD di lingkungan Pemkab Mura.
Dalam rapat tersebut membahas secara mendalam langkah-langkah strategis yang akan diambil Pemerintah Daerah dalam menyikapi kebijakan Nasional terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya yang belum genap dua tahun masa kerja.
“Kondisi ini menuntut kita mengambil kebijakan lokal. Banyak pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan terganggu karena kekurangan tenaga sejak kontrak mereka dirumahkan,” kata Heriyus.
Sebagai solusi, Pemkab Mura akan segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, melalui mekanisme outsourcing.
Bupati menegaskan bahwa keberadaan Perbup PJLP menjadi penting agar tidak terjadi kekosongan aturan dan pelaksanaan rekrutmen dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran.
Ditempat yang sama Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. “Saya sepakat Perbup PJLP segera diselesaikan, agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menata dan mempekerjakan kembali tenaga non-ASN,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, juga menekankan pentingnya perlindungan hak tenaga kerja dalam sistem outsourcing, serta perlunya pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tetap menjamin kualitas pelayanan publik. (Ksp/DiskominfoSP)