
SAMPAIKAN : Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani ketika menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025, Kamis, 3 Juli 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil rapat pembahasan terhadap rancangan akhir RPJMD Kabupaten Gumas tahun 2025-2029, pada rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2025.
“Pada pembahasan dan pelaksanaan RPJMD, kami menyarankan agar kepala perangkat daerah yang kurang kreatif dan inovatif dalam mewujudkan visi misi bupati harus di evaluasi kinerjanya,” kata Juru Bicara DPRD Kabupaten Gumas Neni Yuliani, Kamis, 3 Juli 2025.
Dia menyampaikan, perangkat daerah sebagai pelaksana teknis berperan penting menerjemahkan visi misi bupati dalam program-program di dinasnya masing-masing. Apalagi rancangan akhir RPJMD ini sudah sangat matang dan tersusun dengan baik.
“Kami harap saran dan masukan yang disampaikan itu dapat dipertimbangkan, sehingga nanti visi misi bupati yang tertuang dalam rancangan akhir RPJMD dapat terwujud,” jelasnya.
Dia mengatakan, pengajuan rancangan akhir RPJMD tahun 2025-2029 itu telah sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam UU itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan mengajukan Raperda RPJPD dan RPJMD ke DPRD untuk dibahas bersama,” terangnya.
Setelah dilakukan pembahasan, akhirnya disetujui dan disepakati Rancangan Akhir RPJMD tahun 2025-2029 menjadi perda, dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak eksekutif melalui penjelasan hingga tukar pendapat pada rapat pembahasan. Itu menjadi masukan berharga memperluas wawasan dan penyempurnaan RPJMD,” pungkasnya. (Red)