Edarkan Sabu 50 Gram, Warga Sampit Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Edarkan Sabu 50 Gram, Warga Sampit Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng
Pelaku SM saat diamankan Polisi. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya Polda Kalimantan Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK., M.Si. menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Mentawa Baru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (34), warga Sampit,” kata Kabidhumas saat memberikan keterangan pers di Mapolda Kalteng, Senin (9/2/2026).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 50 gram.

Baca Juga :  Sukseskan PILKADA, Polda Kalteng Gelar Pasukan "Operasi Mantap Praja Telabang 2024"

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menambahkan, selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar. (red)