
Pelaihari, Berita4terkini.com – Diketuknya empat Rencana Perturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Bupati Tanah Laut H Rahmat Trianto pada Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (21/07/2025).
Raperda yang sudah diketuk menjadi Perda tersebut meliputi tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Ketertiban Umum, Perlindungan Penyandang Disabilitas serta rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
“Penetapan empat Perda ini adalah hasil dari proses demokratis yang dilandasi semangat sinergi, dialog dan kebersamaan. Ini menjadi tonggak penting dalam membangun masyarakat Tala yang inklusif, tertib dan berkeadilan,” ujar.
Bupati menekankan pentingnya pendekatan edukatif, seperti pendidikan kewarganegaraan, budi pekerti, dan forum lintas agama, guna memperkuat nilai toleransi. Dalam regulasi ini, Pemerintah Daerah turut menetapkan sistem peringatan dini dan mekanisme penyelesaian konflik berbasis damai sebagai bagian dari upaya preventif dan kuratif.
“Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat diharapkan menjadi fondasi untuk menjaga harmoni sosial dalam keberagaman suku, agama, ras dan budaya di Tala. Budaya toleransi adalah aset penting yang harus dijaga. Namun, jika tidak ditangani dengan bijak, keberagaman juga bisa menjadi sumber konflik,” ungkapnya.
Sementara itu, Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat menjadi payung hukum untuk menciptakan lingkungan sosial yang aman dan tertib. Bupati menegaskan bahwa penegakan perda harus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif oleh aparat Satpol PP dan Damkar.
“Dalam perda ini juga diatur ketentuan sanksi yang diselaraskan dengan UU KUHP terbaru, yakni sanksi denda kategori I dan II. Pidana bukanlah langkah utama, tapi langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil,” tegasnya.
Perda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disebut sebagai bentuk keberpihakan Pemkab Tala terhadap kelompok rentan. Bupati Rahmat menegaskan komitmen untuk membentuk kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan yang ramah disabilitas.
“Disabilitas bukan halangan untuk mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, pekerjaan, hingga akses publik. Kita harus menjamin itu. Semua perangkat daerah segera membentuk unit layanan disabilitas dan merancang infrastruktur yang inklusif,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menggarisbawahi pentingnya RPJMD 2025–2029 sebagai peta jalan pembangunan lima tahun ke depan. Dengan visi “Bersama Membangun Tanah Laut Simpun, Maju dan Berkelanjutan”, arah pembangunan difokuskan pada tiga misi utama: peningkatan SDM unggul, pembangunan ekonomi inklusif, serta tata kelola pemerintahan yang inovatif.
“Dokumen RPJMD ini harus menjadi acuan kerja seluruh perangkat daerah. Kita tidak boleh menyusun program unggulan tanpa arah yang jelas dan target yang terukur,” tutupnya.
Hadir pada acara tersebut Forkopimda Tala, unsur pimpinan dan anggota DPRD Tala, Pj Sekda Ismail Fahmi, para kepala SKPD, para camat dan pejabat terkait.(red)