DPRD Kota Palangka Raya Terima Audiensi Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang

Palangka Raya, berita4terkini.com – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menerima kunjungan audiensi dari Paguyuban Kuliner Tunggal Sangomang, Kamis (19/2/2026).
Pertemuan ini berfokus pada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur pajak makanan dan minuman sebesar 5% bagi usaha mikro.
Pemerintah Kota berkomitmen bahwa penerapan regulasi ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemudahan bagi para pelaku usaha. Mekanisme pemungutan akan disosialisasikan secara masif agar tidak memberatkan keberlangsungan usaha mikro di Kota Cantik.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya H. Subandi, S.Sos., M.A.P. menegaskan bahwa DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya para pedagang kecil dan pelaku usaha lokal.
“DPRD hadir untuk mendengar dan mencarikan solusi terbaik, agar para pedagang dapat berusaha dengan nyaman, aman, dan semakin berkembang,” ujar Subandi.
Audiensi ini menjadi bukti sinergi bersama antara legislatif dan Paguyuban Pedagang Kuliner Tunggal Sangomang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Palangka Raya.
Semoga setiap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (MA)







