
Palangka Raya, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (10/1/2025).
Adapun agenda rapur adalah pembentukan tiga pansus untuk membahas empat raperda inisiatif dewan dan dipimpin langsung Ketua DPRD, Arton S Dohong serta dihadiri oleh para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Prov. Kalteng, Plt. Sekretaris Sekda Katma F. Dirun, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Partai Politik, Sesepuh, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, serta Organisasi Kemasyarakatan dan Kepemudaan serta Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Arton S Dohong menyampaikan pembentukan Pansus ini sendiri telah dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025.
“Empat Raperda tersebut merupakan usulan dari DPRD Kalteng sendiri dan dianggap penting untuk pembangunan daerah,” ucap Arton.
Dikatakannya, keempat raperda yang akan dibahas oleh Pansus tersebut adalah, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kemudian Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan,” imbuhnya.
Dijelaskannya, pembentukan Pansus ini menandai dimulainya proses pembahasan yang lebih intensif terhadap keempat Raperda tersebut.
“Kami yakin pansus yang dibentuk ini akan bekerja secara optimal,” ujarnya.
Legislator dari PDIP ini juga mengungkapkan, bahwa pansus akan melakukan kajian yang mendalam, mendengar masukan dari berbagai pihak, dan merumuskan draf Raperda yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalteng.
“Untuk itu saya menekankan pentingnya pembahasan yang cermat dan partisipatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam proses legislasi ini. Kami ingin agar rancangan peraturan daerah ini bisa menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menjadi payung hukum yang bisa melindungi masyarakat,” pesannya. (Red)