
Muara Teweh, berita4terkini.com – Dalam rangka membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) bersama DPRD serta steakholder terkait melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Rapat DPRD setempat, Senin (10/3/2025).
Adapun PSU tersebut nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 mendatang di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta sejumlah undangan terkait. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga proses yang transparan serta demokratis.
Dalam kesempatan ini, Yaser Arafat mewakili pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang aman dan tertib, memastikan bahwa segala proses pemungutan suara ulang akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Asisten Sekda H Yaser Arapat.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Hasil dari RDP pemungutan suara ulang (PSU) bersama DPRD dan steakholder terkait yaitu KPU dan Bawaslu siap melaksanakan PSU pasca putusan MK pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2025.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil pemilu dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. (Ra)