
Muara Teweh, berita4terkini.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna I dengan dua agenda utama yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (14/4/2025)
Rapur tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini dan dihadiri oleh Penjabat Sekda, Drs. Jufriansyah, Wakil keutua I dan II DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD.
Agenda pertama rapat adalah Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Utara terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya agenda kedua adalah Pengumuman Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara Periode 2024–2029. Tata tertib ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota dewan selama lima tahun ke depan.
Dalam sambutannya. Ketua DPRD menyampaikan bahwa penetapan tata tertib merupakan langkah strategis untuk memastikan proses legislatif berjalan sesuai aturan dan etika.
“Dengan tata tertib yang baru, kita berharap seluruh anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan lebih tertib, profesional, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Rapur ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD demi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 kepada ketua DPRD Barito Utara dan penandatangan oleh Pemerintah bersama DPRD Barito Utara. (Red)