Dorong Investasi Berkualitas, Pansus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng Gelar Rapat Bersama

Dorong Investasi Berkualitas, Pansus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng Gelar Rapat Bersama
Suasana rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Foto : MMC

Palangka Raya, berita4terkini.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat bersama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD setempat, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng Sunarti, para anggota Pansus DPRD, tenaga ahli DPRD, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, serta pejabat eselon III dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bentuk kebijakan daerah dalam merespons perkembangan regulasi nasional, khususnya di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.

“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sunarti menegaskan bahwa Kalteng diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, melainkan mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memiliki nilai tambah. Oleh karena itu, kebijakan investasi perlu bersifat selektif dan berbasis pada kepentingan serta manfaat bagi daerah.

Baca Juga :  Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Entry Meeting Pengawasan Umum dan Teknis di Kabupaten Barito Utara

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami selaku bagian dari Pemerintah Daerah memohon dukungan dari Bapak dan Ibu Anggota DPRD terhadap penyusunan dan penetapan regulasi daerah ini, agar benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda ini harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, memberikan nilai tambah bagi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.

Selain itu, Pansus dan Tim Pemprov Kalteng sepakat bahwa substansi Raperda harus sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko secara nasional.

Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan hambatan dalam implementasinya di lapangan. Kemudahan investasi juga harus tetap berimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.

Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. (Red)