Dinas Perkimtan Kapuas OPD Mandiri, Ini Fungsi dan Tugasnya

Dinas Perkimtan Kapuas OPD Mandiri, Ini Fungsi dan Tugasnya
Jalan Pemukiman penduduk yang dikerjakan oleh Dinas Perkimtan Kapuas. (ist)

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas, kini resmi berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri sejak Mei 2025.

Sebelumnya, Dinas Perkimtan merupakan bagian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Status sebagai OPD mandiri diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perkimtan.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Ade Lesmana, menjelaskan bahwa dinas ini memiliki tugas utama melanjutkan dan menyelesaikan target pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pada Tahun Anggaran 2025, kami mendapat pagu anggaran sekitar Rp48,85 miliar untuk kegiatan fisik, ditambah Rp4,7 miliar khusus untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” ujar Ade saat ditemui di kantor Dinas Perkimtan, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, sasaran utama Dinas Perkimtan adalah meningkatkan jumlah dan kualitas rumah layak huni, menyediakan infrastruktur dasar di kawasan permukiman, menekan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan, serta melakukan penataan pertanahan yang efektif.

“Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan rumah layak huni sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, aman, produktif, dan berkelanjutan,” jelas Ade.

Baca Juga :  Ikuti MTQH Tingkat Provinsi Kalteng, 43 Kafilah Kapuas Dapat Pembekalan dari LPTQH

Selain program RTLH, Dinas Perkimtan juga fokus pada penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), penguatan aturan dan kelembagaan, hingga penyelesaian Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Beberapa program lain yang dijalankan di antaranya pengelolaan serah terima PSU perumahan, pengelolaan rumah susun, serta pengembangan New Site Development (NSD).

Untuk program RTLH, sebanyak 188 unit rumah di sejumlah kecamatan seperti Kapuas Kuala, Tamban Catur, Kapuas Timur, Bataguh, Kapuas Hilir, Selat, Pulau Petak, Kapuas Murung, Dadahup, Basarang, Kapuas Barat, dan Mantangai telah ditangani.

Selain itu, peningkatan prasarana juga berlangsung di 120 lokasi di Kecamatan Selat dan beberapa titik lainnya di Kapuas Timur, Basarang, Kapuas Murung, Kapuas Hilir, Dadahup, Bataguh, Kapuas Barat, Kapuas Kuala, Tamban Catur, Mantangai, hingga Kapuas Tengah.

“Hingga kini sekitar 70 persen pekerjaan sudah memasuki tahap penyelesaian. Percepatan terus dilakukan menjelang akhir tahun anggaran,” tambahnya.

Dinas Perkimtan juga mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal pelaksanaan program pembangunan demi terwujudnya permukiman yang berkualitas di Kabupaten Kapuas.

Beberapa kendala di lapangan, lanjut Ade, telah diatasi melalui teguran lisan, rapat pemantauan, surat teguran, hingga perbaikan fisik di beberapa lokasi agar kualitas dan kuantitas pekerjaan tetap maksimal. (nn)