
Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Iceu Purnamasari
Kuala Kurun, berita4terkini.com – Dalam mengelola anggaran desa, kades dan perangkat desa harus menerapkan asas transparansi atau keterbukaan. Dengan demikian, masyarakat juga akan mengetahui penggunaan anggaran itu dan mengawasinya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Iceu Purnamasari saat mengingatkan seluruh kepala desa (kades) agar selalu berpegang pada aturan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami ingatkan seluruh kades dan perangkat desa, agar taat terhadap setiap aturan yang berlaku dalam mengelola APBDes. Harus dikelola dengan baik, demi kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Iceu, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, pengelolaan anggaran desa juga harus akuntabel, tertib dan disiplin, karena yang digunakan adalah uang negara. Jadi harus ada pertanggungjawaban.
“Sebagai dana milik negara dan penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan, tentu setiap rupiah dari dana itu harus dipergunakan sesuai aturan, dan harus ada laporan pertanggung jawaban yang jelas,” tegasnya.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan kades dan perangkat desa, agar mengelola APBDes dengan berpedoman pada aturan.
“Jangan sampai kades atau perangkat desa tersangkut permasalahan hukum,” ingatnya.
Iceu menambahkan seorang kades merupakan pemimpin di desa yang telah dipercaya masyarakat. Untuk itu, kepercayaan tadi harus dijaga dengan baik. Salah satu caranya dengan mengelola APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, kades mengelola anggaran cukup besar Rp 1 miliar lebih. Anggaran itu harus digunakan untuk kepentingan umum dan bukan kepentingan pribadi. Dalam bekerja, mereka harus tulus dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” tukasnya. (Red)