
Pelaksanaan RDP di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (3/9/2025).
Muara Teweh, berita4terkini.com – Terkait dengan adanya tuntutan Aliansi Masyarakat Adat dan Masyarakat Barito Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Rabu (3/9/2025).
RDP yang digelar sesuai dengan surat nomor 005/164/KA.DPRD/2025 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP, serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, anggota DPRD setempat, unsur Forkopimda, serta perwakilan aliansi masyarakat adat.
Ketua DPRD Barito Utara Ir. Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa RDP adalah bentuk komitmen mereka untuk mengawal hak-hak masyarakat dan masyarakat adat. Dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah. Selain itu, juga untuk merespons perkembangan situasi di beberapa daerah di Indonesia serta untuk menjaga terciptanya suasana yang aman dan kondusif di wilayah Barito Utara.
Dia berharap, forum ini bisa menjadi simbol jati diri masyarakat Barut yang menjunjung tinggi kemupakatan dalam bingkai struktur yang diwariskan para leluhur kita di tanah Borneo yang berpalsafah huma betang. Semangat kebersamaan dan persatuan serta harmoni yang tercermin dalam nilai-nilai luhur masyarakat kultur.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat adat, dan pihak perusahaan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk mendengar dan mencari jalan keluar terbaik bersama masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak dan kearifan lokal yang harus dihormati,” tegas Indra Gunawan.
Rapat berjalan kondusif dengan penyampaian berbagai aspirasi dari Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara.
Adapun kesimpulan dari RDP ini menghasilkan 5 kesimpulan yaitu :
- Forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap Warga Negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banto Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkart.
- DPRD Kabupaten Banto Utara akan menenma keluhan masyarakat terkait dengan Perusahaan Pertambangan di Kabupaten Bantto Utara dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat pada Banmus yang akan datang.
- DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Responsif terhadap keluhan masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventansir Area Kawasan Hutan menjadi APL. (Ra)