Dari Antre Manual ke Digital, Warga Yogyakarta Akui Sentuh Tanahku Ubah Cara Urus Tanah

Dari Antre Manual ke Digital, Warga Yogyakarta Akui Sentuh Tanahku Ubah Cara Urus Tanah

Yogyakarta, Berita4terkini.com — Pengalaman berbeda dirasakan Damayanti (50) saat mengurus peningkatan status aset tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Awalnya belum mengenal aplikasi Sentuh Tanahku, Damayanti justru pulang dengan pemahaman baru tentang kemudahan layanan pertanahan berbasis digital.

Damayanti datang dengan tujuan mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Dalam proses itu, ia mendapat penjelasan dari petugas mengenai aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Saya baru tahu ternyata antre ke kantor pertanahan bisa online. Bahkan sertipikat elektronik bisa dicek hanya dengan scan barcode. Awalnya tidak menyangka semudah ini,” tuturnya.

Dengan pendampingan dari petugas Humas, Damayanti langsung mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, hingga mencoba beberapa fitur layanan. Ia mengaku aplikasi tersebut sangat informatif, terutama bagi masyarakat awam yang sebelumnya harus bolak-balik mengurus legalisasi berkas ke berbagai instansi.

Baca Juga :  ATR/BPN Perkuat Kompetensi ASN untuk Jawab Tantangan Pelayanan Publik

Sebelumnya, Damayanti harus memastikan kelengkapan dokumen, menelusuri asal-usul subjek dan objek tanah, serta melakukan legalisir ke pemerintah daerah sebelum berkas dapat diproses. Kini, sebagian besar informasi tersebut dapat dipantau secara daring.

Ia berharap, kehadiran layanan digital seperti Sentuh Tanahku terus dikembangkan agar semakin banyak masyarakat merasakan kemudahan serupa.

“Semoga pelayanan pertanahan ke depan makin mudah, transparan, dan bisa diakses semua kalangan,” pungkasnya. (red/foto:ist)