Palangka Raya, Berita4terkini.com – Seorang Pria yang sudah berumur, diamankan anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Akibat dengan sengaja Curi Tas Milik Korban Laka Lantas.
Pria paruh baya berinisial BS (54) tersebut dilaporkan oleh Keluarga korban ke Polresta Palangka Raya karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian disaat korban bernama Erna (26) mengalami Kecelakaan lalu lintas.
Kasat Reskrim, Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan, Bahwa Tindak Pidana Pencurian tersebut dilakukan oleh BS dengan mengambil sebuah tas milik korban bernama Erna saat mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan Jalan Mahir Mahar pada Tanggal 28 April Tahun 2024 yang lalu.
“Ketika Saudari Erna mengalami laka lantas di kawasan tersebut hingga tidak sadarkan diri, tersangka pun mengambil sebuah tas selempang milik korban yang berisi satu unit HP, 15 gram emas curai, uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan surat-surat berharga,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian materiil senilai Rp. 37.250.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya, serta ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan.
Akibat melakukan tindak pidana Pencurian tersebut, Tersangka BS pun kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, serta terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun penjara. (red)