
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus M. Yoseph, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Futsal Tanah Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Rabu (26/3/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Mura Rahmanto Muhidin, S.H.I., M.H., Ketua DPRD Mura Rumiadi, S.E., S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Hermon, M.Si., para Asisten, Kepala SOPD, serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Murung Raya dan para PPPK penerima SK.
Sebagai informasi terdapat total 857 PPPK penerima SK terdiri dari 789 tenaga teknis, 44 tenaga kesehatan, dan 24 tenaga guru.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus M Yoseph menyampaikan ucapan selamat kepada 857 PPPK yang telah lulus seleksi dan resmi diangkat.
“Pengangkatan ini harus disyukuri dengan bekerja secara disiplin, profesional, dan penuh tanggung jawab. PPPK adalah abdi negara dan abdi masyarakat, bukan kelompok eksklusif,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas. Menurutnya, masih ada pegawai yang terlambat hadir, tidak mengikuti apel, dan lalai dalam kewajiban mereka.
“Kedepan, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang tidak disiplin,” imbuhnya.
Heriyus mengungkapkan bahwa rekrutmen PPPK tahun 2024 merupakan afirmasi terakhir dari pemerintah pusat. Kedepan, seluruh proses pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, jumlah ASN di lingkungan Pemkab Mura terdiri dari 2.885 PNS dan 1.290 PPPK. Dengan tambahan PPPK penuh dan paruh waktu tahun 2025 sebanyak 2.251 orang, total ASN di Murung Raya akan mencapai 6.426 orang,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seleksi kompetensi PPPK tahap II akan dilaksanakan pada 17 April hingga 16 Mei 2025, dengan 633 peserta yang telah lolos seleksi administrasi.
Bupati juga mengajak seluruh PPPK untuk meningkatkan etos kerja, profesionalisme, dan integritas.
“Jangan sampai ada laporan negatif dari masyarakat. Jika terbukti lalai, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Red)