
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II serta para anggota DPRD, Sekda Mura Hermon, Unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Adapun Agenda utama pada rapat paripurna ini adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap empat Raperda, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam laporannya, Juru Bicara Bapemperda Mahyono menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut adalah yang pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat.
“Kedua Raperda tentang Pengelolaan Sampah, guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ucap Mahyono.
Kemudian yang ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, yang penerapannya perlu kehati-hatian dan yang keempat Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapemperda merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis.
Sementara itu, Bupati Mura Heriyus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.
“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Heriyus.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya. Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Perda. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah. (Kpsl)