Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA.
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Setelah sempat memicu perdebatan publik, proses pengangkatan pejabat tinggi pratama di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini memasuki babak yang lebih menenangkan. Somasi yang dilayangkan kuasa hukum Yusmiati, S.Sos., yakni Adv. Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA, menjadi pemicu utama bergulirnya evaluasi terhadap pengangkatan Wim Reinardt Kalawa Benung sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim.
Dalam rilisnya, Kamis (20/11/2025), Suriansyah Halim menilai keputusan pengangkatan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah aturan penting, mulai dari UU ASN, PP Manajemen PNS, hingga UU Administrasi Pemerintahan. Ia juga mengungkap bahwa pejabat yang diangkat tercatat dalam putusan hukum serta beberapa laporan polisi yang masih berproses.
Di tengah polemik tersebut, Bupati Kotim Halikinnor memastikan pelantikan awal telah mengikuti prosedur dan mendapat persetujuan pemerintah pusat. Namun, setelah mempertimbangkan keberatan hukum yang diajukan, pemerintah daerah akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada 19 November 2025, Bupati Kotim mengeluarkan SK Nomor 800.1.3.3/2043/BKPSDM MP/2025 yang secara resmi membatalkan SK pengangkatan pejabat tersebut. Langkah ini disambut positif oleh pihak pelapor.
“Ini merupakan pengakuan atas keberatan hukum yang kami ajukan,” ujar Suriansyah Halim yang menilai pembatalan tersebut sebagai bukti bahwa kontrol hukum dan advokasi publik dapat bekerja dengan efektif.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum menegaskan tiga poin utama:
1. Mengapresiasi sikap Bupati Kotim yang dinilai menghormati proses hukum dengan merevisi kebijakan.
2. Menyoroti peran masyarakat dalam kontrol publik, khususnya melalui mekanisme somasi.
3. Mengingatkan seluruh pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan karena berpotensi memunculkan sanksi hukum maupun kerugian daerah.
“Setiap pejabat publik harus bertindak berdasarkan hukum. Jika ada keputusan yang keliru, maka harus diperbaiki,” tegas Halim.
Keberhasilan somasi ini juga disebut sebagai contoh bahwa masyarakat memiliki ruang untuk bersuara ketika menemukan dugaan pelanggaran dalam pemerintahan. Kuasa pelapor menegaskan komitmennya terus mengawal proses ini demi menjaga integritas birokrasi di Kotawaringin Timur.
“Kami akan terus memonitor langkah-langkah pemerintah daerah agar tercipta tata kelola yang bersih dan transparan,” tutup Suriansyah Halim. (MR)













