BPK Serahkan LHP Kepatuhan kepada DPRD dan Pemprov Kalteng

Palangka Raya, berita4terkini.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 yang diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi dan Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, bertempat di Ruang VIP Lt. 2 Kantor BPK setempat, Senin (12/1/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemprov Kalteng serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
LHP yang diserahkan yaitu LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait Lainnya di Palangka Raya dan LHP Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Modal TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera ditindaklanjuti antara lain pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum sepenuhnya memadai, terdapat pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Belanja Modal tidak sesuai kontrak.
Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan pihak legislatif siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, apresiasi disampaikan Gubernur melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung bagi BPK Perwakilan Kalteng atas upaya yang sudah dilaksanakan.
“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.
Untuk itu, Plt. Sekda berterima kasih atas kontribusi BPK Perwakilan Kalteng untuk mengingatkan Pemprov Kalteng terutama pada OPD yang mengampu sisi pendapatan dan belanja. Ia mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. (MA/foto : Ist)







