
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kapuas, Dr. H. Suwarno Muriyat, S.Ag., M.Pd., menyatakan komitmennya untuk segera membenahi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Langkah ini diambil kata Kadisdik sebagai respons atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait efektivitas dan akuntabilitas penggunaan dana BOS.
“Pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Tidak boleh ada penyimpangan. Kami ingin semua SD dan SMP, mengelola dana BOS dengan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Suwarno usai mengikuti paparan Tim Pemeriksa BPK RI, Minggu (18/5) di Palangka Raya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil temuan dan melakukan pembinaan intensif kepada para kepala sekolah serta bendahara BOS melalui bimbingan teknis serta monitoring berkala.
Dinas Pendidikan juga akan membentuk tim khusus untuk memantau dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dana BOS setiap triwulan. Langkah tegas ini juga dilakukan untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari. Dinas Pendidikan akan bersinergi dengan Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta aparat penegak hukum dalam hal pengawasan dana BOS.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang tersandung masalah hanya karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif. Oleh karena itu, pembinaan dan pendampingan akan kami perkuat,” ujarnya.
Dengan adanya pembenahan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kapuas dapat semakin profesional dalam pengelolaan dana BOS demi mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing. (red/nn)