Skip to content
berita4terkini

berita4terkini

Aktual Terpercaya

daftar gubernur

Hukrim

WhatsApp Image 2025-09-25 at 20.11.38

Edarkan 2 Kilo Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Tangkap Peternak Ayam Petelur

Admin 26 September 2025
Polres Kobar Amankan AY Pria Pemilik Sabu

Polres Kobar Amankan AY Pria Pemilik Sabu

Admin 20 September 2025
Polres Gumas Berhasil Bekuk Pengedar dan Amankan 10,42 Gram Sabu

Polres Gumas Berhasil Bekuk Pengedar dan Amankan 10,42 Gram Sabu

Admin 19 September 2025
Sembunyikan Belasan Paket Sabu di Bawah Pohon, Pemuda Diciduk Polsek Rungan

Sembunyikan Belasan Paket Sabu di Bawah Pohon, Pemuda Diciduk Polsek Rungan

Admin 16 September 2025
Bekuk Dua Pengedar, Sita 32,26 Gram Sabu

Bekuk Dua Pengedar, Sita 32,26 Gram Sabu

Admin 14 September 2025
Polres Gumas Berhasil Tangkap Dua Pengedar di Desa Tumbang Empas 

Polres Gumas Berhasil Tangkap Dua Pengedar di Desa Tumbang Empas 

Admin 12 September 2025
Primary Menu
  • Kabar Kalteng
    • Pemprov Kalteng
    • Pemkot Palangka Raya
    • Pemkab Mura
    • Pemkab Barsel
    • Pemkab Bartim
    • Pemkab Barut
    • Pemkab Gumas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Pulpis
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kobar
    • Pemkab Kotim
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Mura
    • DPRD Barsel
    • DPRD Bartim
    • DPRD Barut
    • DPRD Gumas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kobar
    • DPRD Kotim
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Hukum & Kriminal
  • Ragam Berita
  • Nasional
  • Politik
    • Pilkada
  • Pendidikan
  • Olahraga
Facebook

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto

Admin 20 Maret 2025
WhatsApp Image 2025-03-19 at 15.24.05

Jakarta, Berita4terkini.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025. Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

“Saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah. Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar,” ungkap Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).

Kasus ini bermula sejak September 2024, di mana korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yakni:

– JYPRX
– SYIPC
– LEEDXS

Korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android.

Para korban kemudian diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional, di antaranya:

– 42 rekening BCA
– 9 rekening Bank Mandiri
– 5 rekening Bank BRI
– 4 rekening Bank Sinarmas
– 2 rekening Bank BNI
– 2 rekening Bank UOB
– 1 rekening Bank CIMB Niaga
– 1 rekening Bank OCBC
– 1 rekening Bank Permata

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka. Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini:

1. AN
– Ditangkap di Tangerang, 20 Februari 2025.
– Perannya: membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
– Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).

Baca Juga :  Kunker Perdana di Polres Kobar, Kapolda Kalteng Disambut Tradisi Adat

2. MSD
– Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.
– Perannya: mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
– Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seorang bernama LWC

3. WZ
– Ditangkap di Medan, 9 Maret 2025.
– Perannya: koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan yang menampung dana korban.
– Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk keperluan pencucian uang hasil penipuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa:

– 2 unit mobil
– 1 unit motor
– 3 unit sepeda
– 1 unit TV
– 1 buah jam tangan
– 11 unit handphone
– 4 buah kartu ATM
– 10 dokumen perusahaan

Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Brigjen Pol. Himawan menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kami juga telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal.

“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Brigjen Pol. Himawan.(red)

Post navigation

Previous: Prosesi Adat Potong Pantan, Sambut Kedatangan Kapolda Kalteng Baru di Bumi Tambun Bungai
Next: Skor Tertinggi se-Kalteng, Pemkot Palangka Raya Raih Penghargaan IPKD 2024 dari KPK RI

Berita Terkait

IMG-20250925-WA0289

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng Jabat Kepala BNK Kotim

Admin 26 September 2025
Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi, Polres Gunung Mas Lakulan Pengecekan Kesehatan di Rutan

Pastikan Hak Tahanan Terpenuhi, Polres Gunung Mas Lakulan Pengecekan Kesehatan di Rutan

Admin 24 September 2025
Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Menteri Nusron Usulkan Akselerasi Digitalisasi 300 RDTR di 2026

Admin 23 September 2025
Halaman
535015064_17910394356198466_8793209850544485163_n
Barito Utara
535182580_1082867937353358_1276234409394649938_n
533445911_1073984268250190_4267501849578603741_n
533027458_18070311860514237_1839593078249019999_n
#humasprosetwankapuas25
WhatsApp Image 2024-05-26 at 22.15.55

Pendidikan

Lesbumi NU Kalteng Merajut Kebersamaan Lewat Lomba Cipta Puisi se-Kalteng

Lesbumi NU Kalteng Merajut Kebersamaan Lewat Lomba Cipta Puisi se-Kalteng

Admin 23 September 2025
Perpustakaan Tingkatkan Daya Baca dan Pengetahuan Murid Madrasah

Perpustakaan Tingkatkan Daya Baca dan Pengetahuan Murid Madrasah

Admin 26 Agustus 2025
Dosen Prodi Sendratasik FKIP UPR Laksanakan Pengabdian & Kerjasama Digital Art School di SMPN 4 dan Desa Telangkah

Dosen Prodi Sendratasik FKIP UPR Laksanakan Pengabdian & Kerjasama Digital Art School di SMPN 4 dan Desa Telangkah

Admin 23 Agustus 2025
IMG-20250823-WA0004

“Pendidikan Anti Korupsi” Wakapolda Kalteng Jadi Dosen Pengajar di UPR

Admin 23 Agustus 2025
WhatsApp Image 2025-08-15 at 21.09.05

MIN 5 Kota Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan YUM

Admin 16 Agustus 2025

Politik

08072025021127_2

Jelang Pelaksanaan PSU, Gubernur Kalteng Bersama Pangdam XII/Tanjungpura Berikan Pengarahan Kepada Jajaran Prajurit TNI di Markas Kodim 1013/Muara Teweh

Rasyid 8 Juli 2025
Agus2

KPU Kalteng H. Agustiar Sabran A dan H. Edy Pratowo Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Admin 7 Februari 2025
WhatsApp Image 2025-01-11 at 16.16.45

HUT PDI-Perjuangan KE-52, Ketua DPD PDI-P Kalteng Ajak Seluruh Kader Tetap Solid Dan Kompak

Admin 11 Januari 2025
pleno2

Paslon Nurhidayah-Suyanto Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Kobar 2024

Admin 10 Januari 2025
Nuryakin Resmi Jadi Kader Gerindra, Lanjutkan Gugatan Pilkada ke MK

Nuryakin Resmi Jadi Kader Gerindra, Lanjutkan Gugatan Pilkada ke MK

Admin 26 Desember 2024

Berita Lainnya

Gubernur Agustiar dan Kapolda Kalteng Komitmen Perkuat Sinergi Wujudkan Sektor Pertanian

Gubernur Agustiar dan Kapolda Kalteng Komitmen Perkuat Sinergi Wujudkan Sektor Pertanian

Admin 28 September 2025
Polda Kalteng Distribusikan 25 Ton Jagung ke Gudang Bulog pada Panen Raya Kuartal III

Polda Kalteng Distribusikan 25 Ton Jagung ke Gudang Bulog pada Panen Raya Kuartal III

Admin 28 September 2025
WhatsApp Image 2025-09-27 at 18.22.47

Gubernur Kalteng Bersama Kapolda Irjen Iwan Panen Raya Jagung Kuartal III

Admin 27 September 2025
IMG-20250927-WA0101

Polres Gunung Mas Panen 1,5 Ton Jagung, Langsung Diserap Bulog

Admin 27 September 2025
Gubernur Agustiar dan Kapolda Kalteng Komitmen Perkuat Sinergi Wujudkan Sektor Pertanian Gubernur Agustiar dan Kapolda Kalteng Komitmen Perkuat Sinergi Wujudkan Sektor Pertanian 1

Gubernur Agustiar dan Kapolda Kalteng Komitmen Perkuat Sinergi Wujudkan Sektor Pertanian

28 September 2025
Polda Kalteng Distribusikan 25 Ton Jagung ke Gudang Bulog pada Panen Raya Kuartal III Polda Kalteng Distribusikan 25 Ton Jagung ke Gudang Bulog pada Panen Raya Kuartal III 2

Polda Kalteng Distribusikan 25 Ton Jagung ke Gudang Bulog pada Panen Raya Kuartal III

28 September 2025
Gubernur Kalteng Bersama Kapolda Irjen Iwan Panen Raya Jagung Kuartal III WhatsApp Image 2025-09-27 at 18.22.47 3

Gubernur Kalteng Bersama Kapolda Irjen Iwan Panen Raya Jagung Kuartal III

27 September 2025
Polres Gunung Mas Panen 1,5 Ton Jagung, Langsung Diserap Bulog IMG-20250927-WA0101 4

Polres Gunung Mas Panen 1,5 Ton Jagung, Langsung Diserap Bulog

27 September 2025
Panglima TNI Resmikan SPPG, Pangdam XXII/TB Ikuti Secara Vicon di MIN 1 Palangka Raya Panglima TNI Resmikan SPPG, Pangdam XXII/TB Ikuti Secara Vicon di MIN 1 Palangka Raya 5

Panglima TNI Resmikan SPPG, Pangdam XXII/TB Ikuti Secara Vicon di MIN 1 Palangka Raya

27 September 2025
ATR/BPN Kobar Peringati HUT UUPA ke-65

ATR/BPN Kobar Peringati HUT UUPA ke-65

Admin 24 September 2025
Diduga Pembunuhan, Warga Tambak Karya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Pembunuhan, Warga Tambak Karya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Admin 17 September 2025
Bawang Merah, Salah Satu Komoditas Pemicu Inflasi

Bawang Merah, Salah Satu Komoditas Pemicu Inflasi

Admin 16 September 2025
IMG-20250908-WA0164

Pemkab Tala Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid As Syuhada

Admin 8 September 2025
IMG-20250907-WA0019

Gowes Ini Tidak Saja Agar Sehat dan Bugar, Wabup Tala Ajak Masyarakat untuk Berolahraga

Admin 7 September 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
| MoreNews by AF themes.