
Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH.
Palangka Raya,berita4terkini.com – Konflik rumah tangga yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Iptu berinisial SY dan istrinya, GA, kembali mencuat ke publik setelah sebuah video pertengkaran mereka tersebar luas di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Menteng, Palangka Raya, dan kini memasuki babak baru dalam ranah hukum.
Kuasa hukum SY, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., angkat bicara memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menyebut video yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan konteks kejadian, yang menurutnya di picu oleh perbedaan pendapat dalam proses perceraian.
“Masalah ini bermula dari keinginan klien kami untuk berpisah namun GA menolak perceraian. Saat ini proses hukum mereka masih dalam tahap kasasi di Pengadilan Agama, kata Suriansyah, Kamis (08/052025).
Dijelaskannya, insiden bermula ketika SY tiba dirumah dan mendapati GA bersama anak mereka serta seorang pengemudi taksi online, di duga bermaksud mengambil sejumlah barang pribadi milik SY. namun mendapat penolakan dari dan memicu adu mulut dan kemudian terekam dalam video viral tersebut.
“Dalam video tampak perebutan barang-barang seperti ponsel, dompet, dan kunci mobil. Namun kami tegaskan, tidak ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
sebagaimana di tuduhkan. Hasil visum menunjukkan tidak ada luka akibat pemukulan, hanya bekas cengkeraman tangan dalam proses mempertahankan barang milik pribadi,” jelasnya.
la juga menyoroti narasi dalam video yang menurutnya tidak merepresentasikan fakta sebenarnya.
“Klien kami hanya berusaha mengambil kembali kunci mobil vang di masukkan ke dalam tas anaknya. Tidak ada niat jahat untuk melakukan kekerasan,” jelasnya.
Pasca kejadian GA melaporkan SY ke Polda Kalteng atas dugaan KDRT, sebaliknya SY juga melaporkan Dugan pencucian satu unit mobil Toyota Fortuner, yang kini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak berwenang.
Terkait kasus kendaraan, Suriansyah menjelaskan, bahwa mobil tersebut bukan harta gono gini, “mobil itu milik teman SY yang dipinjamkan, bukan hasil pembelian bersama, “jelasnya. Upaya mediasi sempat dilakukan pada April 2025, namun gagal mencapai kesepakatan. Proses hukumpun berlanjut hingga ke tahap penyidikan.
Kuasa Hukum GA : Video sah sebagai bukti dugaan KDRT Secara terpisah Kuasa Hukum GA April H. Napitupulu. SH., menyampaikan tanggapan berbeda, ia menegaskan bahwa video yang beredar telah diperiksa secara digital forensik oleh penyidik dan dinilai sah sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana.
“Rekaman tersebut bisa dijadikan alat bukti, meskipun ada pemotongan, substansi kejadian tetap tergambar jelas, “ucapnya. ia juga menyebut bahwa anak pasangan tersebut. DA, turut menjadi saksi dalam kejadian tersebut. Ia membantah klaim bahwa mobil fortuner bukan merupakan harta bersama.
“Kami memiliki bukti dokumen dan proses pembelian dan aih nama. Mobil tersebut jelas merupakan aset bersama selama pernikahan Maka tuduhan pencurian tidak berdasar,” jelasnya.
Hingga kini kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum secara pararel. Publik dihimbau untuk tidak berspekulasidan menunggu hasil penyidikan serta proses peradilan yang sedang berlangsung. (mr)