
LAPORAN : Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Charles Frengki menyampaikan laporan terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2025, pada rapat paripurna 4 masa persidangan I Tahun sidang 2025, Kamis, 4 September 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025, Kamis (4/9/2025).
Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas, Charles Frengki, mengatakan perubahan APBD tahun 2025 perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi, kebijakan, serta asumsi ekonomi makro yang terus berkembang sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan APBD tahun 2025 itu harus dilakukan berdasarkan dinamika regulasi, kebijakan, serta asumsi ekonomi makro yang terus berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan pidato pengantar Bupati, perubahan APBD dilatarbelakangi asumsi-asumsi awal yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian demi memaksimalkan kondisi fiskal Pemkab Gumas.
Ia menjelaskan, postur Perubahan APBD tahun 2025 terdiri dari tiga elemen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pada sisi pendapatan, Perubahan APBD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1.336.144.675.893, atau berkurang Rp5.356.490.511 dari total pendapatan daerah murni tahun 2025 sebesar Rp1.341.501.166.404. Penurunan tersebut terutama disebabkan berkurangnya dana transfer, yang semula diproyeksikan Rp1.212.015.028.000 turun menjadi Rp1.150.650.412.197. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap Rp111.699.996.375.
Untuk belanja daerah, dianggarkan sebesar Rp1.385.369.232.727 atau berkurang Rp25.234.607.382,37 dibandingkan APBD murni 2025 yang berjumlah Rp1.410.603.840.110. Sedangkan pembiayaan daerah turun menjadi Rp49.224.556.834,63 atau berkurang Rp19.878.116.871,37 dari anggaran murni Rp69.102.673.706.
“Dalam pengelolaan Perubahan APBD tahun 2025, kami tetap mengacu pada petunjuk pemerintah pusat melalui Kemendagri terkait efisiensi,” jelas Charles.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh anggota DPRD atas kerjasama yang baik, sehingga proses pembahasan Perubahan APBD tahun 2025 dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
“Banggar sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD sudah bertugas melakukan pembahasan bersama dengan tim anggaran pemkab, sehingga Perubahan APBD akhirnya dapat ditetapkan,” tandasnya.(mr)