
SAMPAIKAN LAPORAN : Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Espriadi menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2026, serta rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, pada rapat paripurna ke 11 masa persidangan III tahun sidang 2025, Rabu, 23 Juli 2025.
Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gumas menyampaikan laporan hasil dari pembahasan KUA-PPAS tahun 2026, dan rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025, yang dibahas DPRD bersama dengan tim anggaran pemkab dan perangkat daerah.
“Dari pembahasan itu, kami ingin KUA-PPAS tahun 2026 tetap berpihak mendukung dan menyukseskan visi misi bupati serta RPJMD yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran harus berbasis kebutuhan riil dan indikator kinerja yang terukur,” kata Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Espriadi, Rabu, 23 Juli 2025.
Dia menuturkan, KUA-PPAS yang disepakati adalah pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1.365.590.110.011,84. Pendapatan itu bersumber dari PAD Rp111.699.996.375,00, pendapatan transfer Rp1.246.690.113.636,84, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp7.200.000.000,00.
Selanjutnya, belanja tahun 2026, juga ditargetkan Rp1.370.590.110.011,84. Proyeksi belanja untuk tahun 2026 Rp18.798.124.081,32 atau 1,39 persen bertambah dari tahun sebelumnya.
“Proyeksi pendapatan untuk tahun 2026 mengalami peningkatan Rp82.900.797.787,32 atau 6,46 persen dari tahun sebelumnya. Bapenda harus mencermati kembali proyeksi PAD sesuai kondisi riil, dengan tetap mengupayakan sumber-sumber PAD,” ujarnya.
Dia menegaskan mengenai pentingnya optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset hingga potensi lokal seperti pajak daerah, retribusi maupun pemanfaatan aset milik daerah yang masih belum tergali secara maksimal.
“Perlu adanya evaluasi terhadap efektivitas sistem pemungutan retribusi dan pajak daerah, khususnya pada sektor-sektor produktif,” tegasnya.
Kemudian KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025 didasarkan sejumlah pertimbangan strategis, yaitu kebutuhan penganggaran kembali belanja yang belum tertampung di APBD murni, realisasi APBD semester pertama tahun 2025, hingga ketentuan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pengangkatan CPNS dan PPPK, yang berdampak pada belanja pegawai.
“Untuk prioritas pembangunan tahun 2025 dititik beratkan pada peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan daya saing SDM melalui pelatihan, kerjasama ketenagakerjaan, pendidikan vokasi, pemenuhan belanja wajib dan belanja strategis, penyesuaian anggaran dengan RPJMD, serta optimalisasi sumber PAD dan efisiensi belanja daerah,” terangnya.
Di KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2025, target pendapatan sebelum perubahan yakni sebesar Rp1.341.150.166.404,00. Tetapi setelah perubahan, pendapatan menjadi turun Rp1.317.890.339.203,22, sehingga berkurang sebesar Rp23.610.827.200,78. Kemudian, belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.351.791.985.930,52 dan setelah perubahan Rp1.367.114.896.037,85, sehingga belanja naik sebesar Rp15.322.910.107,33.
“KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025, itu terinci dalam program/kegiatan masing-masing perangkat daerah yang sudah disepakati berdasarkan hasil pembahasan banggar DPRD dan tim anggaran pemkab beserta perangkat daerah,” tandasnya. (mr)