ATR/BPN Perkuat Kepastian Lahan untuk Percepatan Huntap Korban Bencana di Sumatera

ATR/BPN Perkuat Kepastian Lahan untuk Percepatan Huntap Korban Bencana di Sumatera

Jakarta, Berita4terkini.com – Pemerintah pusat terus mengakselerasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil peran strategis dengan memperkuat aspek kepastian hukum pertanahan serta penyesuaian tata ruang agar proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat mengikuti rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025) malam. Menurutnya, dukungan ATR/BPN difokuskan pada penyiapan lahan yang aman secara hukum dan layak secara teknis.

“ATR/BPN memastikan lokasi Huntap yang diusulkan benar-benar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini menjadi fondasi penting agar pembangunan bisa segera dimulai,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menjelaskan, kementeriannya menyediakan data dan informasi pertanahan yang menjadi rujukan utama pemerintah daerah dalam proses pengadaan tanah. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya status tanah yang clean and clear, bebas dari potensi bencana, dekat dengan aktivitas sosial masyarakat seperti sekolah dan lahan pertanian, serta memiliki akses logistik yang memadai.

Sebagai langkah konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Sinergi ini diharapkan mampu memangkas waktu pengadaan lahan Huntap dan menghindari hambatan administratif.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kalteng Bahas Raperda Disabilitas Bersama Kemendagri dan Pemprov Kalteng

Selain itu, aspek tata ruang juga menjadi perhatian serius. Ossy mengungkapkan bahwa sebagian lokasi Huntap berada di atas lahan milik PTPN, sehingga diperlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman. “Penataan ruang ini harus disesuaikan agar pembangunan tidak terkendala regulasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian status hukum tanah bagi calon penerima Huntap harus ditetapkan sejak awal. Skema pemberian hak, baik berupa Sertipikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah, akan disesuaikan dengan kebijakan daerah masing-masing.

“Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian dan rasa aman. Dengan kejelasan sejak awal, kami dapat menyiapkan seluruh proses administrasi pertanahan secara optimal,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta dihadiri sejumlah menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai wilayah prioritas pembangunan Huntap pascabencana. (red/foto:ist)