Puruk Cahu, berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Integrasi Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berlangsung di Aula A Kantor Bupati setempat , Jumat (27/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah (Setda), Rahmat K. Tambunan, dan dihadiri oleh stakeholder terkait.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar instansi dalam rangka pengembangan UMK di Kabupaten Murung Raya. Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan pentingnya regulasi ini sebagai panduan dalam meningkatkan potensi UMK secara terintegrasi dan berkelanjutan.
“Peraturan ini menjadi dasar kita untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil, yang merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian daerah. Diperlukan strategi yang terarah, terkoordinasi dan terintegrasi antar sektor,” ujar Rahmat.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam implementasi kebijakan tersebut. Peran aktif Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan strategi yang diatur dalam peraturan ini.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam sosialisasi ini antara lain terkait mekanisme dukungan teknis dan pendanaan bagi UMK, penguatan kelembagaan, serta optimalisasi pemasaran produk UMK lokal. Diharapkan, dengan adanya strategi integrasi yang jelas, UMK di Murung Raya dapat lebih kompetitif dan berdaya saing, baik di tingkat lokal maupun regional.
“Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam pengembangan UMK sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan, sesuai dengan visi Kabupaten Murung Raya dalam memperkuat sektor ekonomi lokal,” tambahnya. (Red)