
Anggota DPRD Barito Utara Patih Herman AB disamping Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli saat RDP dengan Pemkab Barito Utara dan FKH R2 dan R3, di ruang rapat DPRD, Senin (10/2/2025).
Muara Teweh, berita4terkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penantaan Tenaga Non ASN,bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin, (10/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Patih Herman AB, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi tenaga honorer R2 dan R3 untuk diperjuangkan.
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Hj.Henny Rosgiaty Rusli dan dihadiri para anggota DPRD, Pj.Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, kepala OPD terkait, serta perwakilan tenaga non-ASN.
Legislatot yang akrab dipanggil Athink ini menjelaskan bahwa saat DPRD Barito Utara melakukan audiensi dengan Kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN, ditemukan celah yang dapat dimanfaatkan untuk memperjuangkan tenaga honorer.
“Kami sudah beberapa kali ke BKN, Kemendagri, dan Kemenpan-RB. Saat kami ke Kemenpan-RB, kami bertemu dengan beberapa daerah yang mengalami permasalahan yang sama. Dari pertemuan tersebut, kami melihat ada celah yang bisa kita perjuangkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa di Kabupaten Seruyan, tenaga honorer tidak dianggarkan pada 2025, sehingga status mereka stagnan dan tidak bisa diperjuangkan lebih lanjut. Sementara itu, Kabupaten Barito Utara tetap mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer non-ASN, yang memberikan peluang lebih besar untuk memperjuangkan status mereka.
“Kami diarahkan ke bagian bidang keuangan daerah di Kemendagri dan diminta untuk menyampaikan aspirasi ini hingga ke Komisi II DPR RI. Setelah RDP ini, kami akan bersama-sama ke Kemendagri, Kemenpan-RB, dan DPR RI untuk menyuarakan nasib tenaga honorer kita,” tegasnya.
Pernyataan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer R2 dan R3 di Barito Utara bahwa perjuangan mereka masih berlanjut.
“DPRD Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi ini agar tenaga honorer mendapatkan kepastian status dan kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Ra)