
Puruk Cahu, berita4terkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi terkait fokus penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Mura, Jumat (07/02/2025)
Acara ini turut dihadiri 48 Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TPP-P3MD), Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Mura.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Murung Raya, Aep Saepulloh.
Dalam pemaparannya, Aep Saepulloh menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa yang efektif dan sesuai regulasi, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat desa. Program ini bertujuan memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan.
“Kami ingin memastikan bahwa para tenaga pendamping memiliki pemahaman yang kuat terkait kebijakan Dana Desa, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan. Dengan pemahaman yang baik, mereka dapat membimbing kepala desa dalam perencanaan dan pelaksanaan program agar berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Aep Saepulloh.
Selain memberikan pemahaman hukum, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi para tenaga pendamping dalam menghadapi tantangan di lapangan. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdialog langsung dengan pihak Kejaksaan Negeri guna mendapatkan kejelasan mengenai regulasi dan implementasi program di desa masing-masing.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peran tenaga pendamping dalam mengawal kebijakan pembangunan desa semakin optimal, sehingga program ketahanan pangan yang didanai dari Dana Desa dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Murung Raya. (KSP)