Semarang, berita4terkini.com – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura), Agus Sumady menghadiri Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Se-Kalteng Tahun 2024 yang digelar di HARRIS Hotel Sentraland Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/7/2024).
Acara ini dibuka oleh Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng.
Membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng, Sahli Gubernur Suhaemi saat menyampaikan rapat koordinasi yang saat ini dilaksanakan merupakan salah satu sarana pembelajaran sekaligus ajang koordinasi bagi PPID baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Kalteng. Dimana pada rakor PPID Tahun 2024 ini akan berfokus pada Pengelolaan Informasi Keuangan, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pengelolaan Keamanan Data Pemerintah Daerah.
“Kita bersyukur pada Tahun 2023 pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari komisi informasi pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif Peringkat ke-6 secara Nasional. Hal ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk dapat mempertahankan predikat tersebut. Bahkan lebih daripada itu, alangkah lebih baik lagi bila prestasi tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya,” tutur Suhaemi.
Disampaikan Suhaemi, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terwujud,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, hingga evaluasi kebijakan. Partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal seperti pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital ataupun media non konvensional (Media Sosial).
“Untuk mewujudkan itu semua, tentunya memerlukan kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana sehingga keterbukaan informasi menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keterbukaan informasi publik juga merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi pubik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat dalam Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945. Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang semakin memperkuat dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka, sehingga mendorong terciptanya tata Kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan bebas korupsi. Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan membentuk dan menetapkan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik, dimana keberadaan PPID sangat strategis dan merupakan ujung tombak dari pelayanan informasi sebuah badan publik, sehingga setiap PPID diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. (Red/foto:ist)