Reforma Agraria Kalteng: Petakan Lahan, Perkuat Akses Ekonomi Warga

Reforma Agraria Kalteng: Petakan Lahan, Perkuat Akses Ekonomi Warga
Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Tengah mengidentifikasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 1.607,52 hektare di Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Barito Timur. Hasil pendataan ini akan ditindaklanjuti melalui verifikasi sebelum masuk ke tahap penanganan berikutnya.

Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10).

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan bersama sejumlah perwakilan perangkat daerah dan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Fitriyani menegaskan bahwa evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria tidak boleh berhenti pada penyampaian laporan kegiatan. Setiap capaian perlu diikuti langkah konkret agar program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ukuran keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya tersedianya data atau terlaksananya kegiatan, tetapi juga kepastian tindak lanjut dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Fitriyani.

Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis indikatif TORA tahun 2026, potensi lahan di Kabupaten Seruyan mencapai 825,49 hektare.

Lahan tersebut bersumber dari tanah terlantar yang tersebar di Desa Pembuang Hulu I dan Desa Pembuang Hulu II.

Sementara itu, potensi indikatif TORA di Kabupaten Barito Timur tercatat seluas 782,03 hektare. Lahan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan paling sedikit 20 persen dari Tanah Negara selain hasil pelepasan kawasan hutan dalam proses pemberian hak guna usaha (HGU).

Lokasinya tersebar di Desa Telang, Desa Siong, Desa Tampu Langit, Desa Balawa, dan Desa Kalinapu.

Secara keseluruhan, potensi indikatif TORA di kedua kabupaten tersebut mencapai 1.607,52 hektare.

Namun, hasil identifikasi itu belum berarti seluruh lahan dapat langsung ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dan yuridis, penguasaan lahan di lapangan, rencana tata ruang, serta status dan batas kawasan hutan.

Verifikasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses penataan aset berjalan berdasarkan data yang akurat dan ketentuan yang berlaku.

Selain mendata potensi tanah, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah juga diarahkan untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat.

Sepanjang 2026, sejumlah program telah dilaksanakan melalui kerja sama lintas perangkat daerah. Salah satunya adalah fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi nelayan di Desa Papuyu I Sei Pasanan, Kabupaten Pulang Pisau, dan Desa Sungai Damar, Kabupaten Sukamara.

Baca Juga :  Kuatkan Ketahanan Pangan Desa, Pemdes Tihis Sebarkan Bibit Ternak Bebek Dan Ikan

Program tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.

GTRA juga menggelar pelatihan pengolahan ikan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri rumah tangga di Kota Palangka Raya. Kegiatan ini melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.

Fitriyani menilai, penerbitan legalitas usaha perlu diikuti pendampingan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memiliki dokumen legal untuk menjalankan usaha, tetapi juga memperoleh dukungan untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar.

Pendampingan tersebut dapat mencakup peningkatan kapasitas produksi, pengolahan dan pengemasan produk, akses permodalan, penguatan kelembagaan usaha, hingga pemasaran.

Selain sektor perikanan, rekomendasi penataan akses di bidang pertanian dan perkebunan juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta program perangkat daerah terkait.

Setiap program diharapkan memiliki penanggung jawab, target waktu, dukungan anggaran atau program, serta indikator keberhasilan yang jelas.

Dalam forum tersebut, Fitriyani turut menyoroti perkembangan regulasi Reforma Agraria yang disampaikan dalam materi rapat.

Ia menyebutkan bahwa pada 22 September 2026, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Materi yang disampaikan juga mencakup rencana penguatan kelembagaan melalui pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang disebut akan mengambil alih tugas, fungsi, kewenangan, program, dan kegiatan GTRA sesuai ketentuan dalam rancangan regulasi tersebut.

Perkembangan ini dinilai perlu diantisipasi melalui penataan dokumen dan penguatan koordinasi antarlembaga di daerah.

Fitriyani meminta seluruh pihak memastikan data, peta, hasil verifikasi, rekomendasi, serta dokumentasi kegiatan tersusun dengan baik. Evaluasi pelaksanaan program tahun 2026 juga harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kualitas data potensi TORA perlu diperkuat melalui verifikasi administrasi, yuridis, dan spasial. Penataan akses juga harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan diselaraskan dengan program pemerintah daerah.

Fitriyani berharap rapat koordinasi akhir menghasilkan kesepakatan tindak lanjut yang terukur, bukan sekadar laporan capaian tahunan.

Menurut dia, setiap rekomendasi harus disertai penanggung jawab, target waktu, kebutuhan dukungan, dan mekanisme pemantauan.

Melalui koordinasi lintas sektor, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalimantan Tengah diharapkan dapat berjalan berkelanjutan, dengan penataan aset yang lebih tertib dan akses ekonomi yang semakin terbuka bagi masyarakat. (red)Â