Urus Roya Bisa Mandiri, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan

Urus Roya Bisa Mandiri, Ini Syarat dan Biaya yang Perlu Disiapkan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (ist)

Jakarta, Berita4terkini.com – Masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan. Layanan tersebut dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) dengan proses yang relatif cepat, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertipikat tanah setelah kewajiban atau utang kepada kreditur dilunasi.

Kemudahan pengurusan roya dirasakan oleh Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Ia mengatakan, proses pengurusan roya yang dilakukannya dapat diselesaikan dalam satu hari. Menurutnya, informasi mengenai persyaratan juga telah diberikan sejak awal sehingga dokumen yang dibutuhkan dapat dipersiapkan.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Menurut Rizky, kejelasan informasi dan arahan petugas membuat masyarakat yang belum memahami prosedur layanan pertanahan menjadi lebih mudah dalam melakukan pengurusan.

Ia pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas,” kata Rizky.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengurus sendiri layanan pertanahan tanpa menggunakan jasa calo atau perantara.

“Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan. Ia mengurus roya untuk dua sertipikat tanah miliknya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :  Wamendiktisaintek RI Fauzan Resmikan Gedung MERC FK di Universitas Palangka Raya

Ahmad mengatakan, proses pengurusan dapat dilakukan tanpa bantuan notaris maupun pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Pengurusan roya dapat dilakukan dengan cepat apabila berkas yang disampaikan sejak awal telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus roya, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Formulir permohonan.
  • Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan.
  • Surat roya, keterangan lunas, atau surat pelunasan utang dari kreditur.
  • Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

Untuk pengurusan tersebut, masyarakat dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi mengenai layanan roya dan persyaratan lengkapnya dapat diperoleh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat memilih menu Info Layanan, kemudian mengakses informasi terkait layanan Roya.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi secara langsung di Kantah kabupaten/kota setempat.

Dengan menyiapkan seluruh dokumen sesuai persyaratan sejak awal, masyarakat dapat mengurus roya secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa perantara. (red)