Warga Halmahera Barat dan Tanjung Jabung Timur Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertifikasi Tanah Jadi Lebih Teratur

Warga Halmahera Barat dan Tanjung Jabung Timur Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertifikasi Tanah Jadi Lebih Teratur
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian dalam pelayanan pertanahan. (ist)

Halmahera Barat, Berita4terkini.com – Pelayanan pertanahan kini menghadirkan perubahan signifikan bagi masyarakat di beberapa daerah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat memperoleh jadwal pasti kedatangan petugas pengukur tanah, sehingga proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih teratur dan bebas dari ketidakpastian.

Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat, mengaku awalnya ragu untuk mengurus pendaftaran tanah karena mengira prosesnya akan rumit dan memakan waktu lama. Namun, setelah mencoba layanan ini, ia merasakan pelayanan yang berbeda. “Tidak ada lagi cerita menunggu dalam ketidakpastian. Petugas memberikan kepastian jadwal kapan akan datang ke lokasi sehingga saya bisa mempersiapkan dengan baik,” ujarnya di Kantor Pertanahan setempat.

Menurut Ningsih, pelayanan ini tidak hanya efisien tetapi juga transparan dan membuat suasana pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih nyaman. “Stafnya sangat ramah dan profesional. Sekarang, urus sertifikat tanah jadi lebih cepat dan pasti. Ini benar-benar menenangkan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Gumas Patroli Kamtibmas, untuk Pastikan Keamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih

Pengalaman senada juga dirasakan Toni, warga Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia pun merasa terbantu dengan adanya kepastian jadwal pengukuran yang menghindarkan benturan jadwal antar warga dan petugas. “Dulu, petugas datang secara dadakan dan kadang jadwalnya bentrok dengan warga lain. Sekarang dengan program ini, semuanya jadi lebih mudah dan teratur,” ungkapnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal adalah inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses layanan pertanahan. Dengan penjadwalan yang sistematis, masyarakat bisa lebih siap dan proses pengukuran dapat berlangsung lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. (red)