Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Pemohon Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Pemohon Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
FOTO: Pegawai Kementerian ATR/BPN melayani masyarakat dalam proses pelayanan pertanahan. (ist)

Purwakarta, Berita4terkini.com – Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dirasakan masyarakat dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali.,  Jika sebelumnya pemohon harus menunggu atau mencari petugas untuk mengetahui kapan tanah mereka diukur, kini jadwal pengukuran ditetapkan sejak awal melalui layanan Pengukuran Terjadwal.

Perubahan itu dirasakan Warjito, salah seorang pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengatakan proses pengukuran tanahnya berlangsung lebih cepat dibandingkan pengalaman sebelumnya.

“Sekarang lebih cepat. Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Warjito mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, petugas melakukan pengukuran di bidang tanah yang diajukan.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur,” kata dia.

Menurut Warjito, kepastian jadwal tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah. Ia juga mengapresiasi waktu penyelesaian hasil pengukuran yang dinilainya lebih cepat.

“Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” ujarnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari menetapkan waktu tunggu selama tujuh hari dan waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah atau PBT selama lima hari.

Dengan mekanisme itu, pemohon memperoleh informasi mengenai waktu pengukuran sekaligus perkiraan penyelesaian hasil pengukuran.

Warjito mengatakan PBT dari bidang tanah yang diajukannya telah selesai pada awal September 2026.

Baca Juga :  Ukur Tanah Tak Lagi Menunggu Lama, Layanan Terjadwal Berlaku di 462 Kantor Pertanahan

“Setelah diukur, tujuh hari kerja sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi,” tuturnya.

Ia berharap pola pelayanan tersebut dapat terus dipertahankan karena memberikan kepastian bagi masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah.

Kepastian jadwal pengukuran juga dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate.

Firda mengatakan petugas menghubunginya untuk menyampaikan jadwal pengukuran di lokasi. Menurut dia, pola tersebut membuat pemohon tidak lagi harus menunggu tanpa mengetahui kapan petugas akan datang.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian dalam proses pendaftaran tanah.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu,” katanya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Bagi pemohon, perubahan utama dari layanan ini bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepastian. Jadwal pengukuran yang sebelumnya belum diketahui sejak awal kini dapat diinformasikan kepada masyarakat dalam rangkaian proses pendaftaran tanah. (red/foto:ist)