Sekda Kapuas Tegaskan PUG Harus Terintegrasi dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan

Sekda Kapuas Tegaskan PUG Harus Terintegrasi dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usia I Sangkai dan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Teknis serta Peserta Workshop dari berbagai Perangkat Daerah Terkait.

KUALA KAPUAS, Berita4terkini.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) agar tidak berhenti pada aspek kelembagaan dan administratif, tetapi benar-benar terintegrasi dalam setiap tahapan pembangunan daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai saat membuka kegiatan Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Analisis Gender RPJMD, Penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG, serta Pendampingan Penyusunan Gender Action Budget/Gender Budget Statement (GAB/GBS), di Aula Bapperida Kabupaten Kapuas, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas tersebut diikuti sejumlah kepala perangkat daerah, pejabat teknis serta peserta workshop dari berbagai perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Usis menegaskan bahwa pembangunan daerah pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan dan program pembangunan harus mampu memberikan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang adil bagi perempuan maupun laki-laki.

“Dalam konteks inilah, Pengarusutamaan Gender atau PUG menjadi salah satu strategi penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. PUG bukan program yang berdiri sendiri dan bukan pula semata-mata menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan,” tegas Usis.

Menurutnya, PUG harus ditempatkan sebagai bagian integral dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.

Kabupaten Kapuas sendiri telah memiliki landasan hukum dalam penyelenggaraan PUG melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Kapuas.

“Dengan adanya regulasi tersebut, kita memiliki dasar untuk terus memperkuat kelembagaan dan implementasi PUG di Kabupaten Kapuas. Namun demikian, tantangan kita ke depan adalah bagaimana memastikan PUG benar-benar masuk ke dalam substansi kebijakan dan program pembangunan daerah, bukan hanya terpenuhi dari sisi kelembagaan maupun administrasi,” ujarnya.

Usis mengatakan, momentum penyusunan dan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029 harus dimanfaatkan untuk memastikan berbagai persoalan dan kesenjangan gender dapat diidentifikasi sejak awal.

Dengan demikian, isu tersebut dapat menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah dan diterjemahkan ke dalam kebijakan serta program yang tepat sasaran.

Ia menyambut baik pelaksanaan workshop analisis gender terhadap RPJMD Kabupaten Kapuas. Menurutnya, analisis gender penting agar pembangunan dapat dirancang secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, persoalan serta hambatan yang mungkin berbeda antara perempuan dan laki-laki.

“Hasil analisis tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender atau RAD PUG. RAD PUG harus kita dorong menjadi instrumen yang operasional, yang memberikan arah dan prioritas yang jelas serta dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Penanggulangan Karhutla, Pemkab Kapuas Serahkan Kendaraan Operasional Karhutla pada Camat

Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya memastikan keterkaitan antara RAD PUG dengan perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.

Menurutnya, penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS) dan Gender Action Budget (GAB) harus dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah mampu menjawab permasalahan serta kesenjangan gender yang telah teridentifikasi.

“Kita tidak ingin hanya menghasilkan dokumen perencanaan tetapi tidak terlihat dalam alokasi dan pelaksanaan anggaran. Sebaliknya, kita ingin agar setiap intervensi pembangunan yang memang memiliki dimensi gender dapat direncanakan dan dianggarkan secara tepat,” tegas Usis.

Sementara itu, Kepala DP3APPKB Kabupaten Kapuas dr. Tri Setyautami menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas telah menindaklanjuti berbagai regulasi pemerintah pusat terkait penerapan PUG, termasuk melalui Perbup Kapuas Nomor 42 Tahun 2022.

Upaya tersebut juga telah mendapat pengakuan melalui Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada 2023. Saat ini, proses penilaian kembali terhadap penerapan PUG di Kabupaten Kapuas masih berjalan.

Namun, Tri menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir.

Tantangan yang lebih penting adalah memastikan PUG benar-benar diterapkan dalam substansi pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi.

Ia menjelaskan, gender tidak sama dengan jenis kelamin dan tidak semata-mata berkaitan dengan perempuan. Gender berkaitan dengan peran, kebutuhan, kesempatan, pengalaman, akses serta kondisi perempuan dan laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat.

Perspektif tersebut juga mencakup berbagai kelompok masyarakat, seperti lansia, anak, petani, nelayan, ASN, remaja hingga pemuda.

“Pengarusutamaan gender bukan berarti kita sedang membuat program khusus untuk perempuan. PUG juga bukan berarti semua program harus dibagi sama rata, 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan,” jelas Tri.

Menurutnya, hal yang perlu dipastikan adalah setiap kebijakan dan program pembangunan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.

“Yang ingin kita pastikan adalah ketika mengambil kebijakan, menyusun program dan menentukan anggaran, kita mampu menjawab siapa yang membutuhkan pelayanan, siapa yang sudah bisa mengakses, siapa yang belum terjangkau, apakah ada kelompok yang menghadapi hambatan tertentu, dan siapa yang benar-benar memperoleh manfaat dari pembangunan,” lanjutnya.

Dengan semakin meningkatnya kapasitas perangkat daerah dalam melakukan analisis gender serta menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, penerapan PUG di Kabupaten Kapuas diharapkan tidak hanya kuat dari sisi kelembagaan.

Lebih dari itu, PUG diharapkan dapat diwujudkan melalui kebijakan, program dan anggaran pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan seluruh masyarakat secara lebih tepat dan berkeadilan. (NN)