Bandung, berita4terkini.com – Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Inspektur Daerah Seluruh Indonesia (FIDSI) Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 29 – 30 Juli 2024 tersebut dihadiri oleh Inspektur Daerah Provinsi se-Indonesia dan perwakilan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota dari 25 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Menyampaikan laporannya saat membuka Rakor, Inspektur Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada yang menjabat Ketua FIDSI se-Indonesia menyampaikan bahwa peran FIDSI harus semakin dapat dirasakan manfaatnya. Sehubungan dengan hal tersebut, FIDSI di waktu mendatang akan lebih meningkatkan peran para pejabat struktural lainnya dan juga para auditor pada kegiatan FIDSI, baik secara tatap muka maupun secara daring.
“Diharapkan hal tersebut dapat memperkaya gagasan dan kolaborasi dalam rangka penguatan peran APIP secara umum di Indonesia,” ucap I Wayan Sugiada.
Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir dalam sambutannya kembali mengingatkan bahwa APIP harus dapat menjaga integritasnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan, agar di masa mendatang tidak ada lagi APIP yang terjerat masalah hukum.
“Mengingat jangkauan media sosial yang luas, diharapkan APIP dapat mengoptimalkan penggunaan media sosial dalam peningkatan upaya pencegahan fraud. Tentu saja untuk mendukung hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya pengoptimalan penggunaan teknologi informasi dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi kegiatan pengawasan,” ujarnya.
Tomsi Tohir juga menyampaikan fungsi APIP sebagai penjamin mutu dan peringatan dini harus berani menyampaikan pendapatnya kepada pimpinan, karena keberanian adalah modal dasar seseorang berada di Inspektorat. Ketidakberanian menyampaikan pendapat yang benar kepada pimpinan dapat diartikan menjerumuskan pimpinan.
Sementara itu, salah satu narasumber pada Rakornas FIDSI Tahun 2024 yaitu Inspektur LKPP, G.A.A. Diah Ambarawaty menyampaikan bahwa salah satu risiko yang masih kerap terjadi adalah penumpukan realisasi pengadaan barang/jasa di akhir tahun anggaran, sehingga atas risiko tersebut harus diberikan perhatian khusus oleh Inspektorat di masing-masing Pemerintah Daerah.
Secara terpisah, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah telah selaras dengan arahan dalam sambutan Irjen Kemendagri dengan selalu berupaya optimal dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk membantu kegiatan pengawasan.
“Salah satu contohnya adalah aplikasi e-Sipasti yang sangat memudahkan pemantauan hasil tindak lanjut perangkat daerah,” kata Saring. (Red/foto : ist)