Koordinasi dan Sinkronisasi Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan, Dukungan Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Adat

Koordinasi dan Sinkronisasi Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan, Dukungan Pemprov Kalteng Perkuat Kelembagaan Adat
Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026. (foto : Ist)

Palangka Raya, berita4terkini.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (1/7/2026).

Dengan mengusung tema “Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Kedamangan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Rus’ansyah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, serta perwakilan perangkat daerah kabupaten dan kota terkait.

Dalam sambutannya, Rus’ansyah menegaskan bahwa Lembaga Kedamangan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan adat, budaya, serta nilai-nilai kearifan lokal masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Menurutnya, Lembaga Kedamangan yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Provinsi Kalimantan Tengah memiliki peran strategis dalam kehidupan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Oleh karena itu, keberadaan lembaga tersebut perlu terus dilestarikan, dikembangkan, dan diberdayakan melalui penguatan kedudukan, kewenangan, tugas, fungsi, serta peranannya.

Baca Juga :  Plt Setda Kalteng Hadiri Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

“Penguatan kelembagaan Kedamangan merupakan langkah penting agar lembaga adat mampu menjawab tantangan perkembangan daerah otonom tanpa meninggalkan nilai-nilai adat dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi berkomitmen memberikan dukungan terhadap penguatan kelembagaan adat yang bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Indonesia.

“Regulasi ini menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga adat memperoleh perlindungan dari hukum negara sehingga dapat terus berkontribusi dalam menjaga ketertiban sosial, melestarikan budaya, dan mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Rus’ansyah juga berharap kegiatan ini mampu menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah-langkah sinergis antara pemerintah daerah, para Damang Kepala Adat, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai budaya lokal. (MA)