DPRD Gunung Mas Matangkan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif

DPRD Gunung Mas Matangkan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Endra, menyampaikan jawaban atas pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Kuala Kurun, Berita4terkini.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui penyampaian jawaban atas pandangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rapat paripurna, Senin (22/6/2026).

Juru Bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, Endra, mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang menerima raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

“Ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” ujar Endra dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Menurut dia, penyusunan raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan sejak 2025, mulai dari penyusunan naskah akademik, rapat internal, sinkronisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hingga uji publik yang melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pelaku usaha.

Endra menjelaskan, regulasi tersebut dinilai mendesak karena bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat, meningkatkan daya saing usaha lokal, membuka lapangan kerja, serta mengoptimalkan potensi daerah yang berbasis kreativitas, budaya, sumber daya alam, dan kearifan lokal.

Ia menilai usaha mikro masih menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Gunung Mas. Namun, para pelaku usaha masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan akses permodalan, pemasaran, kapasitas manajerial, pemanfaatan teknologi digital, hingga perlindungan hukum dan kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Iceu Purnamasari Sambut Baik Rencana Pemkab Gumas Laksanakan Program Sekolah Rakyat

Karena itu, kata dia, diperlukan kebijakan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, pembinaan, dan pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Dalam raperda tersebut juga diatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pendampingan usaha mikro, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, hingga pengaturan lembaga pemasaran produk unggulan daerah.

Selain itu, raperda memuat berbagai bentuk kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha, baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal, bantuan riset, pelatihan vokasi, kemudahan perizinan, serta dukungan pengembangan usaha kreatif.

“Masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat kapasitas dan daya saing usahanya,” kata Endra.

Ia menambahkan, untuk mendukung implementasi perda nantinya, sejumlah substansi teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Bapemperda berharap raperda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat produk unggulan lokal, serta menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas.

Endra menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti berbagai masukan dari pemerintah daerah selama proses pembahasan agar raperda tersebut dapat disahkan menjadi perda yang komprehensif, implementatif, dan tepat sasaran. (mr)