DPRD Barito Utara Gelar Koordinasi dengan Kemenkum Kalteng Sinkronisasi Naskah Akademik Dua Raperda inisiatif DPRD

DPRD Barito Utara Gelar Koordinasi dengan Kemenkum Kalteng Sinkronisasi Naskah Akademik Dua Raperda inisiatif DPRD
Ketua dan anggota DPRD Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 11–12 Juni 2026 lalu dalam rangka memastikan dua Raperda inisiatif DPRD.(Foto : Sekwan Barut)

Palangka Raya, berita4terkini.com – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (kemenhum) Kalimantan Tengah pada 11–12 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerjasama dalam penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Rombongan DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., Ketua Bapemperda Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP., serta sejumlah anggota DPRD. Tim penyusun naskah akademik yang berjumlah 10 orang turut serta dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, S.H., M.H.

Baca Juga :  Legislator Barut Dukung Penuh Langkah Pelestarian Budaya Bahasa Ibu

Dalam rapat dan koordinasi tersebut, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya keberadaan naskah akademik sebagai syarat wajib menurut ketentuan perundang-undangan sebelum sebuah Raperda dapat dibahas lebih lanjut. Kegiatan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang kuat.

Penutupan kegiatan menekankan kelanjutan sinkronisasi dan tindak lanjut teknis antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kemenkumham untuk mempercepat proses legislasi daerah yang berkualitas. (RA/Sumber : Setwan Barut)