DPRD Palangka Raya Resmi Sahkan Perda PJU

DPRD Palangka Raya Resmi Sahkan Perda PJU

Palangka Raya, berita4terkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (18/5/2026).

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi dan dihadiri Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II beserta anggota DPRD Kota Palangka Raya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun Agenda utama dalam paripurna kali ini adalah Penetapan Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Pemukiman.

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyampaikan bahwa penyempurnaan raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Jaga Kedamaian dan Kamtibmas Selama Pilkada, Ini Kata Anggota DPRD Kota Palangka Raya

Langkah ini sangat krusial agar regulasi yang dilahirkan benar-benar matang, tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, dan tepat sasaran.

“Raperda tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Pemukiman ini bukan sekadar payung hukum teknis, melainkan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman, kenyamanan, dan keindahan kota bagi masyarakat Palangka Raya hingga ke area pemukiman,” ujar Ketua DPRD.

Setelah mendengarkan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan meminta persetujuan dari seluruh anggota forum, Ketua DPRD Kota Palangka Raya secara resmi mengetuk palu sidang, menandai disepakati dan ditetapkannya penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng atas raperda tersebut. (MA)