Pangkalan Bun, Nusaborneo.com – Akibat menggelapkan uang milik perusahaan PT. Nuansa Dharma Cipta., Seorang pemuda warga Kelurhan Baru, Kecamatan Arut Selatan, berinisial RI diamankan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Rabu (10/7).
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, menjelaskan bahwa pemuda 24 tahun yang bertugas sebagai helper kendaraan diduga menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp. 27,2 juta.
“Awal mulanya salah satu karyawan PT. NDC melakukan penagihan uang pembelian barang elektronik pelanggan sejumlah Rp. 12,2 juta yang telah dibayarkan cash kepada Pelaku. Namun saat ditagih pelaku mengatakan bahwa uang tersebut telah hilang,” beber Kapolres.
Tidak berhenti sampai disitu, pada Senin (8/7/2024) pagi, pelaku RI melakukan pengantaran barang sekaligus penagihan ke toko yang berada di daerah Bangkal sebanyak Rp. 15 juta dan uang tagihan tersebut dibawa pulang ke rumah.
“Pelaku ini sempat tidak bisa dihubungi dan berdalih tidak bisa menyetorkan uang tagihan sebab masih melakukn pengantaran di luar kota. Dan saat berhasil diamankan baru mengaku bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi slot,” imbuh Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, PT. Nuansa Dharma Cipta mengalami kerugian materiil sebanyak Rp. 27,2 juta.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi – saksi serta mengamankan barang bukti berupa dua lembar tanda terima tagihan toko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.(red/mn)