Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, Sekjen Tekankan Pentingnya Pengelolaan Arsip Pertanahan

Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2026, Sekjen Tekankan Pentingnya Pengelolaan Arsip Pertanahan

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat tata kelola kearsipan melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan kementerian tersebut. Aturan yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja melalui kegiatan daring, Rabu (4/3/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi pemerintah tidak terlepas dari kualitas pengelolaan arsip yang dimiliki. Oleh karena itu, sistem kearsipan yang tertata dengan baik akan sangat membantu dalam mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Permasalahan pertanahan tidak bisa dipisahkan dari bagaimana arsip dikelola. Karena itu, kearsipan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan kementerian.

Meski demikian, Dalu Agung menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Melalui penerapan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan pengelolaan kearsipan dapat semakin tertata dan mampu menjawab berbagai kebutuhan pelayanan pertanahan di masa mendatang.

Baca Juga :  ATR/BPN Sabet Penghargaan BeritaSatu 2025 Berkat Terobosan Digital Layanan Pertanahan

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak tahun 2020. Aturan ini menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ia menyebutkan, regulasi tersebut mengatur berbagai tahapan pengelolaan arsip secara menyeluruh, mulai dari proses penciptaan, pengolahan, hingga penyimpanan arsip secara terintegrasi.

“Permen ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penguatan sistem kearsipan karena mencakup seluruh aspek pengelolaan arsip dalam satu kerangka yang terpadu,” jelasnya.

Awaluddin berharap, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, kualitas pengawasan kearsipan di lingkungan ATR/BPN dapat terus meningkat. Ia menekankan bahwa arsip pertanahan merupakan arsip dinamis yang akan terus digunakan sebagai dasar dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sosialisasi mengenai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page