DPRD Barito Utara Dukung Surat Edaran Bupati Terkait Penertiban Distribusi BBM di SPBU Perusda

DPRD Barito Utara Dukung Surat Edaran Bupati Terkait Penertiban Distribusi BBM di SPBU Perusda
Anggota DPRD Barito Utara, H. Al Hadi

Muara Teweh, berita4terkini.com – Surat Edaran (SE) Bupati Barito Utara yang mengatur pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta penetapan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas di SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh mendapat dukungan penuh dari Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Al Hadi.

Al Hadi menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupakan langkah tepat dan strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan BBM yang kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah Bupati Barito Utara melalui Surat Edaran ini. Pelarangan aktivitas pelangsir BBM penting untuk mencegah penimbunan dan distribusi tidak resmi yang selama ini merugikan masyarakat,” tegas H. Al Hadi, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, distribusi BBM harus diawasi secara ketat agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat luas, bukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

Al Hadi juga menanggapi kebijakan pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) yang ditetapkan setiap pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah solutif agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa mengganggu antrean masyarakat umum.

Baca Juga :  Dewan Imbau Masyarakat Berhati-hati Hadapi Bahaya Banjir

“Pengaturan waktu ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan upaya agar operasional pemerintahan tetap berjalan lancar. Justru dengan jadwal khusus, masyarakat umum tidak terganggu,” jelasnya.

Ia berharap pengelola SPBU Perusda Batara Membangun dapat menjalankan Surat Edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan konsisten, serta didukung pengawasan dari instansi terkait.

“Evaluasi tentu perlu dilakukan secara berkala. Jika kebijakan ini terbukti efektif, DPRD mendorong agar dapat diterapkan secara berkelanjutan demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, adil, dan transparan,” pungkas H. Al Hadi.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026), dan mulai diberlakukan sebagai uji coba sejak 14 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Barito Utara. (Ra)