Langkah BPPD Buka Layanan PBB Keliling di Pasar Dermaga Muara Teweh Mendapat Apresiasi DPRD Barut

Langkah BPPD Buka Layanan PBB Keliling di Pasar Dermaga Muara Teweh Mendapat Apresiasi DPRD Barut
H. TAUFIK NUGRAHA, S.Kom

Muara Teweh, berita4terkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Barito Utara yang dinilai proaktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut H. Taufik Nugraha, inovasi pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung di lapangan sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

“Kami di DPRD sangat mendukung langkah BPPD yang mendekatkan layanan pembayaran PBB kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang mudah dan cepat, masyarakat tentu akan lebih patuh, dan ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujar H. Taufik Nugraha di Muara Teweh, Selasa (20/1/2026).

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Fraksi Aspirasi Rakyat Apresiasi Pidato Pengantar RAPERDA APBD 2026

Dengan adanya layanan pembayaran PBB keliling ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta mampu memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan di berbagai sektor.

Sebagai informasi, layanan pembayaran PBB keliling ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 19–21 Januari 2026, bertempat di area Terminal Pasar Dermaga Muara Teweh, dengan waktu pelayanan pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar warga RT 009 Kelurahan Lanjas, khususnya di kawasan Jalan Yetro Sinseng, Jalan Akasia, dan Jalan Meranti, serta masyarakat sekitar kawasan Dermaga. Melalui sistem jemput bola ini, warga dapat melakukan pembayaran PBB tanpa harus datang langsung ke kantor BPPD. (Ra)