Berkat Informasi Warga, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 101 Gram di Katingan

Berkat Informasi Warga, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 101 Gram di Katingan
Pelaku dan Barang bukti Narkoba saat di amankan Polisi. (ist)

Palangka Raya, Berita4terkini.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Kalteng saat membawa sabu di dalam mobil di kawasan Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial MH (41) dan AM (50). Keduanya diamankan saat melintas di wilayah Katingan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, informasi dari warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah kendaraan dicurigai berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 101 gram yang disembunyikan di dalam mobil,” ungkap Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga :  Dua Pria Nekat Curi Puluhan Motor, Ini Kata Kapolres Kobar

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan penemuan barang bukti tersebut. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan pelaku, satu unit handphone, plastik hitam, serta dua buah tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menurut Kombes Slamet, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia berharap kolaborasi ini terus terjalin guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (red/mr)