Rapat DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

Rapat DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Raperda Perpustakaan dan Kearsipan
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah

Palangka Raya, berita4terkini.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat dengan tim Pemprov Kalteng, Kamis (15/1/2026).

Rapat ini diadakan untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perpustakaan dan penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD pada tanggal 15 Januari 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Agenda pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari upaya untuk melakukan harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi dalam tata kelola perpustakaan dan sistem kearsipan daerah, supaya sesuai dengan perundang-undangan nasional dan kebutuhan pemerintahan daerah.

Dalam wawancara, Staf Ahli Gubernur Darliansjah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kalteng Sambut Baik Inovasi Tim Kajian Mitigasi Bencana UPR

“Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini hingga sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap pihak eksekutif selaku pengusul Raperda dapat segera melakukan penyesuaian substansi agar program-program strategis di sektor perpustakaan tidak mengalami kendala dalam operasionalnya.

“Harapan kami memang eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini secepatnya menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memastikan adanya payung hukum bagi penyelenggaraan urusan perpustakaan sehingga memudahkan regulasi serta mendorong sinergisitas dengan para pemangku kepentingan.

Ia juga berharap Raperda ini dapat memperkuat pelaksanaan program strategis di sektor perpustakaan daerah, termasuk memastikan agar program-program strategis tersebut tidak mundur dalam operasionalnya. (Red)