Pastikan Kepastian Lahan Program Swasembada di Papua Selatan, ATR/BPN Terbitkan Hak Tanah Ratusan Ribu Hektare

Jakarta, Berita4terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan melalui penyediaan lahan yang legal dan berkepastian hukum. Hingga saat ini, kementerian tersebut telah menerbitkan hak atas tanah seluas sekitar 328 ribu hektare.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penyediaan lahan menjadi peran utama kementeriannya dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Menurutnya, proses pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah berjalan sesuai ketentuan.
“Pelepasan kawasan hutannya sudah selesai, kemudian SK HGU dan HGB juga telah diterbitkan. Dari total potensi lahan sekitar 486 ribu hektare, sebanyak kurang lebih 328 ribu hektare sudah memiliki SK hak atas tanah,” kata Nusron Wahid usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (12/01/2025).
Ia menjelaskan, lahan yang telah diberikan kepastian hukum tersebut berada di sejumlah wilayah Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Penerbitan hak atas tanah ini merupakan tindak lanjut dari perubahan status kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.
Lebih lanjut, Nusron menekankan pentingnya kesesuaian perencanaan tata ruang dalam pengembangan kawasan swasembada. Ia memastikan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus selaras dan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“RDTR disusun di tingkat kecamatan, tetapi tetap mengacu pada RTRW kabupaten dan provinsi. Artinya, semua proses ini saling terintegrasi. Jika suatu kawasan sudah dilepaskan dari kawasan hutan, maka statusnya juga telah diakomodasi dalam RTRW,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan, dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum pertanahan dan sinkronisasi tata ruang.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kegiatan itu, Menteri ATR/BPN turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suwito. (red/foto: ist)







