
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Upaya serius Polda Kalimantan Tengah dalam menekan praktik korupsi kembali membuahkan hasil. Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan 11 tersangka dalam rangkaian kasus korupsi proyek infrastruktur dan transmigrasi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,7 miliar.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan masyarakat luas.
“Seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kalteng dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Erlan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono merinci bahwa kasus tersebut mencakup penyimpangan proyek jalan dan pembangunan transmigrasi di Kabupaten Kapuas yang bersumber dari APBN tahun 2021.
Modus yang dilakukan para tersangka antara lain pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pengurangan volume, hingga penggunaan perusahaan pinjaman untuk mengelabui proses pengadaan. Akibatnya, kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp327 juta serta berbagai dokumen kontrak, pembayaran, dan perencanaan proyek.
“Penanganan tidak berhenti sampai di sini. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas Rimsyahtono.
Polda Kalteng juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional pemberantasan korupsi. (red/foto:ist)













