Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., bersama Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, A. S.Ikom saat pejemputan di Bandra Tjilik Riwut Palangka Raya. (ist)
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Suasana Bandara Tjilik Riwut, Senin (24/11/2025) tampak berbeda. Penyambutan adat khas Dayak dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tamu negara, yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Prof (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., yang melaksanakan kunjungan kerja Inspeksi Pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kunjungan yang berlangsung hingga Rabu (26/11) tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan integritas kelembagaan kejaksaan, sekaligus memastikan seluruh jajaran Kejati hingga Kejari mematuhi SOP, regulasi, dan prinsip akuntabilitas dalam bekerja.
JAMWAS beserta rombongan disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, A. S.Ikom, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., Wakajati Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., unsur Forkopimda, para Kajari se-Kalteng, serta pejabat struktural Kejati Kalteng.
Dengan prosesi lawung dan pemasangan kalung lilis lamiang, penyambutan itu menandai penerimaan secara adat untuk tamu kehormatan yang datang membawa tujuan baik bagi daerah.
Usai penyambutan, rombongan bergerak ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menerima paparan kinerja dan evaluasi.
Dalam arahannya, Prof. Rudi Margono menegaskan kembali visi dan misi Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang profesional, proporsional, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Kejaksaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Tolak ukur keberhasilan bukan hanya capaian administrasi, tetapi kehadiran hukum yang dirasakan masyarakat sebagai keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh bidang teknis untuk bekerja lebih maksimal, mulai dari Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Intelijen.
- Pidana Umum (Pidum): meningkatkan penerapan pidana denda dan pidana tambahan.
- Datun: memperluas manfaat layanan hukum gratis seperti Halo JPN, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
- Pidsus: memprioritaskan perkara yang berdampak langsung pada publik serta memprosesnya sesuai prinsip keadilan.
- Intelijen: memperkuat fungsi dukungan internal dan menjadi bagian aktif penegakan hukum di level nasional.
JAMWAS juga menyebutkan tugas lain seperti pengawasan program prioritas pemerintah termasuk pendampingan Koperasi Desa Merah Putih yang sedang berjalan di sejumlah daerah.
Di akhir sesi pengarahan, JAMWAS menekankan pentingnya membangun kultur kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat soliditas kelembagaan Kejaksaan di Kalimantan Tengah sekaligus menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan hukum untuk masyarakat. (red)











