
Palangka Raya, Berita4terkini.com – Suasana hangat mewarnai kegiatan Coffee Morning yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Kamis (20/11/2025). Bertempat di Aula Rapat Ditreskrimsus, jajaran kepolisian bersama akademisi hukum berdiskusi mendalam mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Kepolisian.
Kegiatan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Dr. Rimsyahtono, tersebut turut menghadirkan akademisi Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto. Diskusi berlangsung terbuka dengan fokus utama membahas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyoroti frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam paparannya, Kombes Rimsyahtono kembali menegaskan tiga tugas pokok kepolisian: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum secara berkeadilan, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai putusan MK menjadi momentum memperkuat landasan tugas Polri agar tetap sejalan dengan UUD 1945.
“Putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip konstitusionalitas dalam penugasan anggota Polri. Frasa yang dibatalkan dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Sementara itu, akademisi hukum Dr. Kiki Kristanto memberikan sudut pandang objektif terkait dampak putusan bagi struktur jabatan publik yang selama ini dapat ditempati anggota Polri aktif. Ia menilai putusan MK tidak bersifat retroaktif.
“Pejabat yang telah menduduki posisi strategis tidak perlu mengundurkan diri. Sepanjang penugasan diatur oleh undang-undang lain, anggota Polri tetap bisa mengisi jabatan negara maupun jabatan strategis tertentu,” ujarnya.
Dr. Kiki juga menekankan pentingnya pemahaman komprehensif dalam mengimplementasikan keputusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Diskusi ini turut mendapat perhatian Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji. Ia menyebut masukan akademisi menjadi nilai penting bagi Polri dalam menata implementasi aturan dan profesionalisme tugas.
“Pandangan akademisi sangat membantu dalam melihat implikasi hukum bagi anggota Polri yang tengah mengemban jabatan sipil. Harapannya, kegiatan seperti ini terus meningkatkan sinergi antara Polri dan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Melalui forum dialog seperti ini, Polda Kalteng berharap pemahaman terhadap dinamika hukum dan peraturan dapat semakin kuat, sekaligus mendorong semangat Polri untuk terus bekerja secara profesional dan PRESISI. (red/foto:ist)













